🔒 Akses Dilindungi

Penyalinan & tangkapan layar telah dikunci.
Masukkan kata sandi untuk membuka akses.

❌ Kata sandi salah! Coba lagi.
BREAKING NEWS
Kabarrincong.com siap menerima rilis berita yang akurat dan fakta dilapangan boleh hubungi redaksi aceh
☰
Nanggroe News
🔍

Sepanjang Januari hingga September 2026 SAT RESKRIM Polres Nagan Raya Selesaikan 18 Perkara melalui Keadilan Restorative Justice

Redaksi 25/09/2026
Sepanjang Januari hingga September 2026 SAT RESKRIM Polres Nagan Raya Selesaikan 18 Perkara melalui Keadilan Restorative Justice
Nagan Raya || kabarrincong.com -
Sepanjang Januari hingga September 2026, Sat Reskrim Polres Nagan Raya menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan, pelayanan, serta kepastian hukum kepada masyarakat melalui penanganan berbagai perkara tindak pidana.Kamis 24/9/ 2026_

Dalam periode tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil menyelesaikan sebanyak 18 perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh unit-unit terkait di Sat Reskrim, di antaranya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Pidana Umum (Pidum).

Perkara yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tetapi juga mencakup perkara tindak pidana pencurian yang ditangani oleh Unit Pidum maupun Unit PPA sesuai dengan karakteristik dan kewenangan masing-masing perkara.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H.melalui Kasat Reskrim Polres nagan raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

«“Dalam penanganan setiap perkara, kami tetap mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban. Untuk perkara tertentu yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, penyelesaian melalui Restorative Justice dapat ditempuh dengan mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, dan perdamaian para pihak,” ujar Kasat Reskrim.»

Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh pemulihan, mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, serta mengupayakan terciptanya perdamaian dan rasa keadilan bagi para pihak.

Dalam penerapannya, penyelesaian melalui Restorative Justice dilakukan secara selektif terhadap perkara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku. Kepentingan serta perlindungan terhadap korban tetap menjadi perhatian utama dalam setiap proses penyelesaian perkara.

Sementara itu, melalui Unit PPA dan Unit Pidum, Sat Reskrim Polres Nagan Raya terus melakukan penanganan terhadap berbagai laporan masyarakat, termasuk perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak, KDRT, maupun tindak pidana umum seperti pencurian.

Hal tersebut menjadi bagian dari upaya Sat Reskrim Polres Nagan Raya untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, responsif, humanis, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang bagaimana menghadirkan pemulihan, tanggung jawab, perdamaian, dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambah Kasat Reskrim.

Dengan pendekatan tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum, serta memastikan setiap perkara yang ditangani dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber_Humas polres Nagan Raya

Berita Lainnya

Bupati TRK Apresiasi Pengungkapan 1,2 Ton Narkoba di Aceh

24/10/2026

Bupati TRK Bertemu Menko Bahlil, Bicara Investasi, Hilirisasi dan Lapangan Kerja

24/10/2026

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal,Sejumlah Barang Bukti Disita

24/10/2026

Dua Rumah Milik Warga di lalap sijago merah di Gampong lueng Keubeu Jagat

23/10/2026

SD Negeri Simpang Alue Gani Gelar Jam Nol dan Tausiah, Tanamkan Cinta Rasulullah Sejak Dini

23/10/2026