🔒 Akses Dilindungi

Penyalinan & tangkapan layar telah dikunci.
Masukkan kata sandi untuk membuka akses.

❌ Kata sandi salah! Coba lagi.
BREAKING NEWS
Kabarrincong.com siap menerima rilis berita yang akurat dan fakta dilapangan boleh hubungi redaksi aceh
☰
Nanggroe News
🔍

Bupati Nagan Raya Buka Isbat Nikah Terpadu, 71 Pasangan Dapat Kepastian Hukum Perkawinan

Redaksi 16/09/2026
Bupati Nagan Raya Buka Isbat Nikah Terpadu, 71 Pasangan Dapat Kepastian Hukum Perkawinan
NAGAN RAYA | Logo – Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bustami, S.Pd., membuka secara resmi kegiatan Isbat Nikah Terpadu di Halaman Kantor Camat Beutong Ateuh Banggalang, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama lembaga terkait dalam memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan masyarakat, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan.

Dalam sambutannya, Bustami menyampaikan bahwa pencatatan perkawinan merupakan hal penting karena pernikahan tidak hanya menyangkut keabsahan secara agama, tetapi juga perlu tercatat secara resmi oleh negara.

“Buku nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak adalah bukti sah pengakuan negara atas status hukum keluarga kita,” ujar Bustami.

Menurutnya, masih terdapat sebagian masyarakat yang pada masa lalu belum mencatatkan perkawinannya secara resmi karena berbagai kendala, seperti jarak geografis, biaya, maupun keterbatasan informasi.

"Kondisi tersebut dapat berdampak pada proses pengurusan dokumen kependudukan dan administrasi hukum lainnya," sebutnya.

Melalui program Isbat Nikah Terpadu lanjutnya, pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan layanan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak-hak sipil.

“Kepastian ini sangat penting agar status pernikahan sah di mata hukum agama dan negara, anak-anak yang lahir berhak mendapatkan akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah dan ibu secara lengkap, dan masa depan anak-anak tidak terhambat dalam hal pendidikan, kesehatan, maupun hak waris,” imbuhnya.

71 Pasangan Mendaftar Isbat Nikah

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Nagan Raya, Musiddiq, S.H.I., M.Si., mengatakan Isbat Nikah Terpadu dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Nagan Raya bersama Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kantor Kemenag Nagan Raya, Kejari Nagan Raya serta Dinas Dukcapil Nagan Raya.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan mewujudkan ketertiban administrasi perkawinan di tengah masyarakat, memberikan perlindungan dan kepastian terhadap status perkawinan, status hukum suami istri maupun anak.

"Serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang diakibatkan oleh adanya pernikahan,” jelas Musiddiq.

Ia menyebutkan, dari 71 pasangan yang mendaftar, sebanyak 44 pasangan telah mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

“Sebanyak 27 pasangan belum mengikuti sidang isbat karena administrasi belum lengkap, belum memenuhi persyaratan saksi, dan salah satu pasangan tidak dapat hadir,” ungkapnya.

Ia menambahkan, 27 pasangan tersebut akan diundang untuk mengikuti sidang isbat di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue pada Senin, 21 September 2026.

“Hakim akan melaksanakan sidang isbat terhadap 27 pasangan tersebut di Kantor Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue,” sebutnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis buku nikah dari KUA Kecamatan Beutong kepada pasangan peserta isbat nikah.

Selain itu, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Nagan Raya menyerahkan bingkisan berupa mukena dan kain sarung kepada pasangan peserta.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke lokasi rencana pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue beserta para dewan hakim isbat nikah, Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya, Kajari Nagan Raya yang diwakili Kasi Intelijen dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala KUA Kecamatan Beutong, unsur Forkopimcam, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, peserta isbat nikah, serta undangan lainnya.


Berita Lainnya

Bupati TRK Apresiasi Pengungkapan 1,2 Ton Narkoba di Aceh

24/10/2026

Bupati TRK Bertemu Menko Bahlil, Bicara Investasi, Hilirisasi dan Lapangan Kerja

24/10/2026

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal,Sejumlah Barang Bukti Disita

24/10/2026

Dua Rumah Milik Warga di lalap sijago merah di Gampong lueng Keubeu Jagat

23/10/2026

SD Negeri Simpang Alue Gani Gelar Jam Nol dan Tausiah, Tanamkan Cinta Rasulullah Sejak Dini

23/10/2026